Tugas Pokok Jurusan Ilmu Komunikasi

Tugas pokok dan fungsi Jurusan Ilmu Komunikasi adalah :
1.      Merupakan unit pelaksana akademik di FakultasIlmu Sosial dan Ilmu Politik yang melaksanakan pendidikan akademik Program Sarjana; dalam bidang Ilmu Komunikasi.
2.      Berfungsi mengembangkan ilmu ke Ilmu Sosial dan Ilmu Politikdengan kekhususanIlmu Komunikasi.

Ketua Jurusan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.      Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutupendidikan yang ditetapkan fakultas;
2.      Menyusun rencana kegiatan atau program kerjajurusan;
3.      Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan;
4.      Melaksanakan pengembangan jurusan di bidangpendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
5.      Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
6.      Melakukan pemantauan dan evaluasipelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan;
7.      Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan
8.      Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan ditingkat Jurusan
9.      Melakukan koordinasi dengan Program Studi Strata satu, Magister dan Doktor yang terkait.

Manajer Representatif mempunyai tugas pokok dan fungsi menjalankan manajemen mutu jurusan sehari-hari.Dekan mengangkat salah seorang dosen Jurusan Ilmu Komunikasi sebagai Manajer Representatif di jurusan. MR berkoordinasi dengan Unit Jaminan Mutu Jurusan dalam pelaporan kegiatan penjaminan mutu jurusan. Manajer Representative (MR) mempunyai tanggung jawab dan wewenang mewakiliKetua Jurusan dalam menjalankan kegiatan penjaminan mutu sehari-hari dibantu dengan Unit Jaminan Mutu (UJM). Komunikasi antara Ketua Jurusan, MR dan tim UJM dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan komunikasi dengan stakeholders dilakukan melalui papan pengumuman, surat undangan maupun website, sesekali dilakukan pertemuan tatap muka. Beberapa wewenang dan tanggung jawab Wakil Manajemen atau MR (Management Representative) adalah:
1.      Sebagai perwakilan manajemen untuk keperluan audit internal maupun ekternal.
2.      Mempunyai wewenang untuk memantau, mengevaluasi dan memelihara pelaksanaan sistem manajemen mutu di tingkat Jurusan.
3.      Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua persyaratan SMM yang diterapkan dan standar akademik yang telah ditentukan terpenuhi.
4.      Melaporkan kepada Ketua Jurusan, serta mengkomunikasikan kepada mahasiswa dan pelanggan lain, terkait dengan Sistem Manajemen Mutu (SMM), Standar Mutu Jurusan Ilmu Komunikasi dan audit baik internal maupun ekternal.
5.      Mengembangkan keahlian dalam berkomunikasi dan hubungan antar personel, serta mengerti tentang SMM ISO9001:2008 dan standar akreditasi BAN-PT, prinsip perbaikan berkelanjutan dan juga persyaratan pelanggan. Selain itu juga harus bersedia member saran/konsultasi mengenai implementasi standar.

Sekretaris Jurusan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.      Melaksanakan kegiatan administratif dankesekretariatan jurusan;
2.      Membantu tugas pokok dan fungsi ketua jurusan
3.      Mengkoordinasikan penyusunan danpengembangan kurikulum pendidikan jurusan;
4.      Mengkoordinasikan kegiatan proses belajarmengajar bersama dengan Kelompok DosenKeahlian;
5.      Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat jurusan
6.      Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium/studio dilingkungan jurusan;
7.      Mengkoordinasikan kegiatan Kuliah Kerja Nyata-Praktek (PKM) mahasiswa;
8.      Menyusun basis data akademik kemahasiswaan diJurusan;
9.      Menyusun basis data kegiatan pendidikan,

Kepala Lab/studio Komunikasi mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.      Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Laboratorium/Studio;
2.      Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium/studio;
3.      Memberikan pelayanan bagi sivitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4.      Menyiapkan jadwal kegiatan laboratorium/studio;
5.      Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam Laboratorium/ Studio;
6.      Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium/ studio;
7.      Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium/studio;
8.      Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/studio;
9.      Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan.
10.  Melakukan koordinasi dengan Ketua Kelompok Dosen Keahlian terkait pengembangan ilmu dan proses belajar mengajar.

Kelompok Dosen Keahlian (KDK) mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.      Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di dalam kelompoknya;
2.      Membentuk team teaching berdasar hasil musyawarah mufakat anggota kelompok;
3.      Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam kelompok, terutama tentang pemilihan obyek praktek kerja serta topik skripsi/tugas akhir;
4.      Mempersiapkan pembagian dosen pengampu matakuliah;
5.      Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan Ketua Kelompok Dosen Keahlian lain dan atau Ketua Jurusan;
6.      Melakukan pembinaan kepada anggota kelompokdalam rangka pengembangan keilmuan yangspesifik;
7.      Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan yang telah dilakukan anggota kelompok, terutama tentang pembagian tugas mengajar serta membimbing Praktek Kerja dan Skripsi/TugasAkhir;
8.      Melaporkan kegiatan kelompok sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan.

Unit Jaminan Mutu (UJM) mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.      Menyusun standar mutu akademik tingkat Jurusan;
2.      Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhansecara rutin;
3.      Menyampaikan laporan hasil audit denganrekomendasinya secara tertulis kepada KetuaJurusan;
4.      Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisisterhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.

Staff Akademik Jurusan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.      Membantu Pimpinan Jurusan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik;
2.      Melakukan pendokumentasian data akademik setiap mahasiswa;
3.      Melakukan koordinasi dengan Ka Subbag Akademik terkait dengan ketertiban administrasi dalam proses belajar mengajar;
4.      Menghimpun dan mengarsip soal-soal serta nilai ujian semester;
5.      Mengajukan permohonan surat-surat keputusan (SK) terkait kegiatan akademik (misal: SK mengajar, SKDosen wali, dan sebagainya);
6.      Menyiapkan form-form isian terkait dengan kegiatandalam proses belajar mengajar;
7.      Menjalankan segala kegiatan lain yang terkaitdengan administrasi akademik;

8.      Menyampaikan laporan secara periodik kepada atasan langsung.

Comments

Popular Posts

Instagram Grid