Tugas Pokok Jurusan Ilmu Komunikasi
Tugas pokok
dan fungsi Jurusan Ilmu Komunikasi adalah :
1.
Merupakan unit pelaksana akademik di FakultasIlmu
Sosial dan Ilmu Politik yang melaksanakan pendidikan akademik Program Sarjana;
dalam bidang Ilmu Komunikasi.
2.
Berfungsi mengembangkan ilmu ke Ilmu Sosial dan Ilmu
Politikdengan kekhususanIlmu Komunikasi.
Ketua
Jurusan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.
Menjalankan kebijakan akademik dan standar
mutupendidikan yang ditetapkan fakultas;
2.
Menyusun rencana kegiatan atau program kerjajurusan;
3.
Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat di Jurusan;
4.
Melaksanakan pengembangan jurusan di bidangpendidikan,
penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
5.
Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan
pemangku kepentingan (stakeholder);
6.
Melakukan pemantauan dan evaluasipelaksanaan proses
belajar mengajar di tingkat jurusan;
7.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada
Dekan
8.
Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan ditingkat
Jurusan
9.
Melakukan koordinasi dengan Program Studi Strata satu,
Magister dan Doktor yang terkait.
Manajer
Representatif mempunyai tugas pokok dan fungsi menjalankan manajemen
mutu jurusan sehari-hari.Dekan mengangkat salah seorang dosen Jurusan Ilmu Komunikasi
sebagai Manajer Representatif di jurusan. MR berkoordinasi dengan Unit Jaminan
Mutu Jurusan dalam pelaporan kegiatan penjaminan mutu jurusan. Manajer
Representative (MR) mempunyai tanggung jawab dan wewenang mewakiliKetua Jurusan
dalam menjalankan kegiatan penjaminan mutu sehari-hari dibantu dengan Unit
Jaminan Mutu (UJM). Komunikasi antara Ketua Jurusan, MR dan tim UJM dilakukan
secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan komunikasi dengan
stakeholders dilakukan melalui papan pengumuman, surat undangan maupun website,
sesekali dilakukan pertemuan tatap muka. Beberapa wewenang dan tanggung jawab
Wakil Manajemen atau MR (Management Representative) adalah:
1.
Sebagai perwakilan manajemen untuk keperluan audit
internal maupun ekternal.
2.
Mempunyai wewenang untuk memantau, mengevaluasi dan
memelihara pelaksanaan sistem manajemen mutu di tingkat Jurusan.
3.
Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua
persyaratan SMM yang diterapkan dan standar akademik yang telah ditentukan
terpenuhi.
4.
Melaporkan kepada Ketua Jurusan, serta
mengkomunikasikan kepada mahasiswa dan pelanggan lain, terkait dengan Sistem
Manajemen Mutu (SMM), Standar Mutu Jurusan Ilmu Komunikasi dan audit baik
internal maupun ekternal.
5.
Mengembangkan keahlian dalam berkomunikasi dan
hubungan antar personel, serta mengerti tentang SMM ISO9001:2008 dan standar
akreditasi BAN-PT, prinsip perbaikan berkelanjutan dan juga persyaratan
pelanggan. Selain itu juga harus bersedia member saran/konsultasi mengenai
implementasi standar.
Sekretaris
Jurusan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.
Melaksanakan kegiatan administratif dankesekretariatan
jurusan;
2.
Membantu tugas pokok dan fungsi ketua jurusan
3.
Mengkoordinasikan penyusunan danpengembangan kurikulum
pendidikan jurusan;
4.
Mengkoordinasikan kegiatan proses belajarmengajar
bersama dengan Kelompok DosenKeahlian;
5.
Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat jurusan
6.
Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium/studio
dilingkungan jurusan;
7.
Mengkoordinasikan kegiatan Kuliah Kerja Nyata-Praktek
(PKM) mahasiswa;
8.
Menyusun basis data akademik kemahasiswaan diJurusan;
9.
Menyusun basis data kegiatan pendidikan,
Kepala
Lab/studio Komunikasi mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai
berikut:
1.
Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat di Laboratorium/Studio;
2.
Menyusun rencana operasional dan pengembangan
laboratorium/studio;
3.
Memberikan pelayanan bagi sivitas akademika untuk
melakukan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4.
Menyiapkan jadwal kegiatan laboratorium/studio;
5.
Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang
dilaksanakan dalam Laboratorium/ Studio;
6.
Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium/
studio;
7.
Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka
resource sharing dan pemberdayaan laboratorium/studio;
8.
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan
sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/studio;
9.
Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester
kepada Ketua Jurusan.
10. Melakukan
koordinasi dengan Ketua Kelompok Dosen Keahlian terkait pengembangan ilmu dan
proses belajar mengajar.
Kelompok
Dosen Keahlian (KDK) mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.
Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat di dalam kelompoknya;
2.
Membentuk team teaching berdasar hasil
musyawarah mufakat anggota kelompok;
3.
Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang
dilaksanakan dalam kelompok, terutama tentang pemilihan obyek praktek kerja
serta topik skripsi/tugas akhir;
4.
Mempersiapkan pembagian dosen pengampu matakuliah;
5.
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan proses belajar
mengajar dengan Ketua Kelompok Dosen Keahlian lain dan atau Ketua Jurusan;
6.
Melakukan pembinaan kepada anggota kelompokdalam
rangka pengembangan keilmuan yangspesifik;
7.
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan yang
telah dilakukan anggota kelompok, terutama tentang pembagian tugas mengajar
serta membimbing Praktek Kerja dan Skripsi/TugasAkhir;
8.
Melaporkan kegiatan kelompok sekurang-kurangnya setiap
semester kepada Ketua Jurusan.
Unit Jaminan
Mutu (UJM) mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.
Menyusun standar mutu akademik tingkat Jurusan;
2.
Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhansecara
rutin;
3.
Menyampaikan laporan hasil audit denganrekomendasinya
secara tertulis kepada KetuaJurusan;
4.
Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisisterhadap
tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.
Staff
Akademik Jurusan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.
Membantu Pimpinan Jurusan dalam penyusunan rencana
serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik;
2.
Melakukan pendokumentasian data akademik setiap
mahasiswa;
3.
Melakukan koordinasi dengan Ka Subbag Akademik terkait
dengan ketertiban administrasi dalam proses belajar mengajar;
4.
Menghimpun dan mengarsip soal-soal serta nilai ujian
semester;
5.
Mengajukan permohonan surat-surat keputusan (SK)
terkait kegiatan akademik (misal: SK mengajar, SKDosen wali, dan sebagainya);
6.
Menyiapkan form-form isian terkait dengan
kegiatandalam proses belajar mengajar;
7.
Menjalankan segala kegiatan lain yang terkaitdengan
administrasi akademik;
8.
Menyampaikan laporan secara periodik kepada atasan
langsung.
Comments
Post a Comment